Rabu, 30 Maret 2011

Apakah Keselamatan Kerja Penting?


Berikut adalah artikel mengenai kecelakaan kerja pegawai pada saat bertugas dan konpensasi yang  seharusnya di berikan oleh perusahaan yang menaunginya. Artikel ini diunduh dari website “blog UNIKA ATMA JAYA” yang diunduh pada tanggal 07 Oktorber 2009 pukul 17.00 WIB.

Kasus kecelakaan kerja yang juga masih segar dalam ingatan kita yaitu kasus Levina I yang terjadi pada Minggu, 25 Februari 2007 lalu, selepas tengah hari. Peristiwa yang mengakibatkan meninggalnya dua juru kamera televisi swasta nasional, Suherman dari Lativi dan Mohammad Guntur Syaifullah dari SCTV.

Kedua jurnalis yang gugur saat bertugas meliput rekontruksi Kapal Levina I yang sebelumnya terbakar. Kasus meninggalnya dua jurnalis tersebut hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi di Indonesia. Oleh karena itu untuk menanggung akibat kecelakaan tersebut, perusahaan kini sudah selayaknya menyiapkan kompensasi kecelakaan kerja bagi karyawannya. Pentingnya perusahaan itu memberikan jaminan kecelakaan kerja kepada pekerjanya karena kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan suatu tanggung jawab dari perusahaan. Maka pengusaha selaku pemilik perusahaan sudah sepatutnya memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan tersebut, bila ada resiko-resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja, baik itu fisik maupun mental.

Hal itu disampaikan Petrus Tatipatta selaku Director Group Life and Health Operations PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia. “Jaminan kecelakaan kerja sangat penting, karena tujuan perusahaan adalah mencapai profit, nah untuk mencapai profit itu setiap pekerja yang bekerja di perusahaan itu juga harus memiliki kepastian. Bahwa apabila terjadi resiko kepada dirinya sendiri, maka akan ada jaminan yang telah disiapkan untuk dia nantinya,” katanya saat ditemui HC di ruang kerjanya awal bulan lalu.

Salah satu yang telah memiliki program asuransi kecelakaan kerja, adalah PT Schlumberger Indonesia. Perusahaan jasa perminyakan itu menyerahkan program kompensasi kecelakaan kerjanya kepada perusahaan asuransi Manulife. “Terutama untuk karyawan di field, selain asuransi kita juga menanggung biaya perawatannya,” ungkap Kurnia Ayu Mariani, selaku Employee Services Admin untuk wilayah operasi Jakarta dan sekitarnya.

Kepada HC, Nia sapaan akrab Kurnia Ayu Mariani dikalangan temannya, mencontohkan juga bila ada karyawan yang mengalami kecelakaan kerja hingga cacat, maka perusahaannya akan memberikan polis asuransi yang sesuai. “Misalnya kalau ada tangan atau kakinya yang patah, maka kita akan cover mulai dari biaya pengobatan sampai ke alat bantu,” ucapnya.

Untuk program kompensasi kecelakaan kerja itu, baik mengenai biaya prothese (alat pengganti) atau orthese (alat bantu), istilah bagi Schlumberger adalah memberikan fasilitas bantuan. Namun program itu pun memiliki batasannya, “Jadi kalau emang alat bantunya bisa sekali pakai untuk selamanya, kita akan cover alat bantunya. Tapi kalau alat bantunya cuma bertahan beberapa bulan, nah kita akan bantu sampai waktu tertentu saja, tergantung kebijakan manajemen perusahaan,” tutur Nia.Dijelaskan Nia lagi, bahwa untuk asuransi kecelakan akibat hubungan kerja itu tergantung sama status perkawinan. “Kalau single 24 X Gaji, married with no children 36 X gaji dan kalau married with children 48 X gaji, dan ini untuk kecelakaan kerja yang tidak cacat permanen ya,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk kecelakaan kerja yang mengakibatkan karyawan itu cacat permanen akan mendapatkan polis yang lebih besar, apalagi kalau karyawan itu meninggal dunia. Pengkategoriannya pun selain berdasarkan status perkawinan, juga dilihat dari jenis kecelakaannya. Istimewanya lagi Schlumberger memberikan double benefit bagi yang meninggal dunia, yaitu mendapatkan asuransi dan Jamsostek.

Mengenai kesempatan kerja, perusahaan pelayanan untuk oil company yang menyediakan segala jasa untuk kegiatan pemboran, logging, penyemenan, produksi dan lain sebagainya itu memberikan jaminan kembali bekerja bagi karyawannya yang sempat mengalami kecelakaan akibat hubungan kerja. “Kalau setelah sembuh dan menurut rekomendasi dokter masih bisa kerja, ya dia (karyawan) itu tetap bekerja,” terang Nia. “Tapi kalau dokter bilang nggak bisa kerja lapangan lagi, kita akan taruh dia dikantor” imbuhnya.

Sementara PT Indofood Sukses Makmur Tbk, sejak 1992 silam telah menerapkan penerapan program kompensasi kecelakaan kerja, dengan menggunakan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Jamsostek. Hal ini disesuaikan dengan UU No. 3/1992 pasal 3 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Dijelaskan oleh Agus Suprapta, adapun bentuk kompensasi biaya terhadap kecelakaan kerja yang dimiliki oleh PT Indofood Sukses Makmur, diantaranya adalah Biaya Transport, secara maksimum (Darat Rp 150.000, Laut Rp 300.000 dan Udara Rp 400.000). Sedangkan kompensasi untuk yang tidak mampu bekerja lagi, (4 bulan pertama 100 upah, 4 bulan kedua 75 % upah dan selanjutnya 50 % upah). Biaya pengobatan atau perawatan secara maksimum diberikan sekitar Rp 8.000.000. Biaya santunan kematian (Sekaligus 60 % x 70 bulan upah, secara berkala selama 2 tahun Rp 200.000 per bulan dan biaya pemakaman Rp 1.500.000). Biaya Rehabilitasi yang dipatokan harga dari RS DR. Suharso, Surakarta, dengan ditambah 40%, misalnya untuk prothese anggota badan dan alat bantu (kursi roda).

Selama ini menurut Agus implementasi mengenai penerapan kompensasi kecelakaan kerja di lapangan sudah berjalan baik dan sejauh ini sesuai dengan rencana dan harapan perusahaan. Namun menurutnya permasalahan yang timbul adalah jika biaya pengobatan tersebut over plafon dari yang telah ditetapkan perusahaan.

Kemudian Petrus Tatipatta mengatakan lagi bahwa terjadinya suatu kecelakaan kerja itu memang tidak dapat diprediksi, sehingga menurutnya perusahaan itu perlu menyiapkan suatu budget khusus yang dianggarkan satu tahun sebelumnya untuk jaminan para pekerjanya. “Nah ke asuransilah salah satu cara yang paling tepat, karena di asuransi semua resiko dihitung dan orang sudah dikasih tahu sebelum pertanggungan itu dimulai,” sarannya.

“Jadi keuntungannya perlu asuransi, karena satu adalah dengan demikan bahwa motivasi orang dan kepastian orang bekerja itu ada jaminannya. Kedua, perusahaan itu bisa menyiapkan budget dengan lebih benar. Lalu yang ketiga adalah sekarang ini biaya kesehatan dimanapun juga sangat mahal sekali, sehingga orang semua menginginkan perlu adanya satu coverage kalau kecelakaan itu terjadi,” lanjutnya.

Disebutkan Petrus, Manulife Indonesia memiliki beberapa program perlindungan bagi ‘aset perusahaan’ yang lengkap dan fleksibel untuk memenuhi kebutuhan ‘rasa aman’ pekerjanya. Diantaranya adalah Asuransi Kesehatan Kumpulan, Asuransi Jiwa Kumpulan dan Asuransi Kecelakaan.

Kesimpulan yang dapat diambil dari artikel diatas adalah :
1.         Semua perusahaan seharusnya memberi kompensasi bagi karyawannya yang mengalami musibah/kecelakaan pada saat bertugas, tapi pada faktanya masih banyak perusahaan yang tidak menjamin kompensasi bagi pegawainya jika terjadi kecelakaan, atau perusahaan memberi kompensasi dengan nilai yang sangat kecil.
2.         Setiap perusahaan memiliki aturan tersendiri dalam memberikan ganti rugi kecelakaan kerja pegawainya. Ada perusahaan yang sudah cukup adil dalam perihal memberikan konpesasi kecelakaan kerja karyawaannya, tetapi masih banyak juga perusahaan yang memberikan biaya ganti rugi kecelakaan pegawainya dengan nilai yang sangat minim.
3.         Para karyawan seharusnya mengamati kontrak kerja sebelum menandatanganinya, perhatikan pasal perihal kompensasi ganti rugi perusahaan mengenai kecelakaan karyawannya pada saat bertugas.
4.         Jika perusahaan tidak memiliki badan/divisi khusus untuk menangani perihal ganti rugi keselamatan kerja karyawannya, maka jasa asuransi sangatlah dianjurkan untuk digunakan. Hal ini membuat keuangan perusahaan akan jelas terdata dan para pekerja merasa nyaman dalam bekerja karena memiliki asuransi jiwa.

Sumber:Gibsi Situmorang

Tidak ada komentar: