Tirani tidak hanya dilakukan oleh mayoritas. Minoritas juga melakukannya, bahkan berlindung di balik demokrasi prosedural. Penguasa dapat merekaya sistem politik sehingga pengambilan keputusan strategis hanya melibatkan masukan elite namun diratifikasi publik. Dalam ilmu politik, manufaktur persetujuan rakyat untuk tujuan elite pribadi maupun kelompok lebih tepat disebut poliarki daripada demokrasi. Pemekaran daerah mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi ternyata menjadi obyekan segelintir orang yang berkepentingan. Maka, ada uang terima kasih untuk tim sukses jika usulan pemekaran gol.
Peneliti Institute for Global Justice, Salamuddin Daeng, Investasi hulu migas tahun 2005 tumbuh 83 persen sejak tahun 2000. Namun, masyarakat di daerah pertambangan tetap miskin. Pendapatan negara bertumpu pada investasi tetapi itu tidak berhasil menguatkan ekonomi rakyat.
International Association of Political Consultants memberikan Medali Demokrasi untuk Indonesia atas prestasi dalam pengembangan demokrasi, terutama sukses Pemilihan Umum 2004. Demokrasi formal/prosedural
Tahun 1958, administrasi Eisenhower mengidentifikasi tiga krisis instabilitas yaitu Afrika Utara, Timur Tengah, dan Indonesia. Indonesia karena Bung Karno terlalu banyak demokrasi. Sejak APBN 2005, pemerintah dan parlemen terus mentoleransi alokasi anggaran pendidikan kurang dari 20 persen. Terakhir, 200 lebih anggota DPR yang membentuk Kaukus untuk Anggaran Pendidikan 20 persen ternyata sebagian besar hanya untuk menjaga popularitas.
Bara berkesimpulan, setidaknya koalisi kebangsaan itu akan menumbuhkan tirani mayoritas, karena eksekutif dan legislatif dikuasai oleh kekuatan politik yang sama, yakni koalisi kebangsaan, kalau koalisi itu memenangkan pemilihan umum presiden. Terkait dengan itu, Bara juga berkesimpulan, dikuasainya eksekutif dan legislatif oleh kekuatan mayoritas dari koalisi itu menutup ruang bagi fungsi legislatif untuk mengontrol eksekutif.
Pada dasarnya argumen Jenderal Susilo dan Bara kurang didasarkan pada pertimbangan konseptual dan empiris yang solid. Pertama-tama, oligarki sebagai sebuah konsep untuk memahami dan menjelaskan fenomena politik mutakhir yang kompleks sudah lama ditinggalkan para akademisi politik (Jenkin 1968). Oligarki sebagai sebuah konsep terlalu miskin untuk menjelaskan fenomena politik mutakhir peradaban manusia yang sudah sangat maju dan kompleks.
Karena itu menjadi sulit dan salah dalam memahami politik kita ketika konsep tersebut digunakan. Poliarki mungkin konsep yang lebih memadai digunakan untuk memahami bagaimana pentingnya kekuatan elite politik dalam proses politik. Poliarki, yang dikembangkan ilmuwan politik mutakhir kenamaan Robert Dahl, menunjuk pada gejala politik mutakhir di mana lembaga perwakilan rakyat seperti parlemen dan para elite politik yang mendapat mandat dari rakyat sangat menentukan proses politik.
Kebijakan-kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan oleh elite dalam jumlah yang banyak, bukan segelintir seperti dalam oligarki, dan bukan pula oleh rakyat langsung sebagaimana sering diungkapkan secara keliru ketika memahami demokrasi. Poliarki adalah demokrasi modern, bukan demokrasi dalam pengertian purba, yakni "kekuasaan di tangan rakyat".
Kehilangan Relevansi
Terkait dengan hal itu, keprihatinan de Tocqueville tentang tirani mayoritas, juga kehilangan relevansinya dalam konteks demokrasi modern. Menurut Dahl dalam karya klasiknya A Preface to Democratic Theory (1956), baik mayoritas maupun minoritas sama-sama punya potensi untuk menjadi tirani. Karena itu, masalahnya bukan pada soal mayoritas ataupun minoritas tapi pada sejauh mana keputusan-keputusan politik menyimpang dari kehendak rakyat. Itu bisa terjadi pada kekuatan mayoritas maupun minoritas.
Karena itu, bukan mayoritas ataupun minoritas yang menjadi pokok persoalan.
Sementara itu, kekhawatiran dengan lumpuhnya check and balances ketika eksekutif dan legislatif dikuasai oleh kekuatan mayoritas yang sama, tidak punya pijakan empiris yang memadai. Apa yang terjadi di Prancis dan Amerika ketika presiden dan kekuatan mayoritas di kongres atau perlemen dikuasai oleh kekuatan politik yang sama?
Apa yang terjadi di Inggris, Australia, Jerman dan banyak lagi demokrasi yang sudah matang di dunia ini di mana kekuatan mayoritas di parlemen atau legislatif dan di eksekutif selalu dikuasai oleh kekuatan politik mayoritas yang sama? Apakah check and balances di negara-negara itu lumpuh, dan karena itu demokrasi mereka kurang bermutu atau bahkan tidak jalan? Seorang pengamat yang cermat semestinya mengatakan tidak!
Konteks historis munculnya sebuah konsep harus dipahami. Oligarki sebagai sebuah konsep dikembangkan secara sistematik oleh Aristoteles, dan mengacu pada entitas politik yang sederhana dan homogen sehingga kekuasaan oleh segelintir orang, dan dengan komando, tanpa partisipasi, tanpa negosiasi, tanpa kompromi di antara kekuatan yang pluralistik, tidak terjadi. Ketika masyarakat berkembang dan lebih kompleks di mana tarik-menarik antara kekuatan di tingkat massa ataupun elite dan antara kekuatan elite dan kekuatan masyarakat menjadi gejala yang umum, oligarki dalam prakteknya tidak mungkin muncul. Karena itu, pada zaman imperium Romawi yang tidak demokratis sekalipun, oligarki tidak terlihat. Pluralisme elite terjadi. Gereja dan kaisar, masyarakat dan negara, merupakan kekuatan-kekuatan tarik-menarik yang tak bisa dipandang sebagai gejala oligarki.
Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 konsep oligarki memang kembali dipakai, terutama oleh seorang aktivis-intelektual Marxis/sosialis Robert Michels. Perhatian dia sebenarnya pada partai politik, terutama partai sosialis, dan serikat buruh, bukan pada koalisi antara partai. Di partai politik yang menyebut dirinya sosialis atau demokratik sekalipun, menurut dia, kecenderungan oligarki tak terhindarkan. Demikian juga pada organisasi buruh.
Dia menemukan pada partai dan organisasi buruh apa yang disebutnya iron law of oligarchy (hukum besi oligarki). Pada akhirnya kekuatan dan kepentingan elite dari sebuah partai dan sebuah organisasi yang menentukan, bukan massa atau anggota pendukung mereka. Di situ tidak ada power sharing antara dua atau lebih kelompok elite dari latar belakang kekuatan sosial atau partai berbeda.
Jadi, istilah oligarki yang digunakan kembali oleh Michels pun digunakan secara keliru oleh Jenderal Susilo dan Bara ketika konsep itu dipaksakan dalam konteks koalisi kebangsaan yang melibatkan kekuatan politik dan sosial sangat beragam sehingga power sharing tak terhindarkan. Dalam oligarki tidak ada bagi-bagi kekuasaan, tapi penumpukan kekuasaan.
Konsep oligarki Michels sendiri sudah dipandang terlalu miskin untuk memahami gejala partai politik dan organisasi sosial yang lebih kaya dan kompleks. Oligarki bagaikan baju bayi untuk orang dewasa.
Pluralisme Politik
Koalisi Kebangsaan dibangun dari berbagai kekuatan politik dan sosial beragam. Ada PPP yang menekankan sentimen keislaman, sementara ada pula PDS yang menekankan sentimen kristen. Ada PPP yang berasas Islam sementara PDIP dan Golkar berasas Pancasila, bukan Islam. Demikian juga organisasi-organisasi sosial yang mendukung koalisi itu. Pluralisme politik adalah karakteristik dari koalisi itu, dan itu merupakan cerminan dari kenyataan politik bangsa kita yang pluralistik. Tugas utama partai dan elite politik bukan menghapus pluralisme itu tapi mengakomodasinya dan menjadikannya sebagai dasar bagaimana kita membangun politik di negeri ini.
Bila elite politik gagal menangkap fakta itu, dan kemudian gagal mengakomodasi keragaman tersebut, itu bisa menjadi bencana bagi politik kita. Koalisi kebangsaan adalah wujud dari kemampuan elite politik mengakomodasi keragaman tersebut, dan ini merupakan kekuatan penting di tingkat elite untuk memperkuat demokrasi di sebuah masyarakat yang pluralistik.
Perilaku elite semacam itu mencerminkan apa yang Arend Lijphart (1971) pandang sebagai demokrasi konsosional yang merupakan sebuah alternatif bagi bekerjanya demokrasi dalam masyarakat yang pluralistik. Koalisi Kebangsaan juga merupakan langkah politik antisipatif terhadap kemungkinan besar gagalnya sistem presidensialisme dalam sistem kepartaian yang terfragmentasi seperti yang sedang kita hadapi sekarang ini.
Berangkat dari banyak kasus, sistem presidensial yang berkombinasi dengan sistem multipartai berpeluang besar untuk membuat pemerintahan demokrasi tidak berjalan; tidak efektif dan tidak stabil. Ujungnya adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Demikianlah kira-kira kesimpulan para ahli perbandingan demokrasi seperti Juan Linz dan Alfred Stepan (1978). Kita tidak ingin mengalami kegagalan itu.
Presidensialisme kita terima, tapi selama sistem kepartaian kita masih terfragmentasi maka koalisi-koalisi untuk membuat sistem presidensial itu bekerja dan demokrasi kita makin stabil, harus kita upayakan. Kita bersyukur punya kekuatan-kekuatan politik yang punya kemampuan untuk membangun koalisi tersebut. Kemampuan berkoalisi -- bukan membiarkan politik nasional terfragmentasi -- adalah capaian positif bagi kematangan demokrasi kita ke depan.
Pada dasarnya argumen Jenderal Susilo dan Bara kurang didasarkan pada pertimbangan konseptual dan empiris yang solid. Pertama-tama, oligarki sebagai sebuah konsep untuk memahami dan menjelaskan fenomena politik mutakhir yang kompleks sudah lama ditinggalkan para akademisi politik (Jenkin 1968). Oligarki sebagai sebuah konsep terlalu miskin untuk menjelaskan fenomena politik mutakhir peradaban manusia yang sudah sangat maju dan kompleks.
Karena itu menjadi sulit dan salah dalam memahami politik kita ketika konsep tersebut digunakan. Poliarki mungkin konsep yang lebih memadai digunakan untuk memahami bagaimana pentingnya kekuatan elite politik dalam proses politik. Poliarki, yang dikembangkan ilmuwan politik mutakhir kenamaan Robert Dahl, menunjuk pada gejala politik mutakhir di mana lembaga perwakilan rakyat seperti parlemen dan para elite politik yang mendapat mandat dari rakyat sangat menentukan proses politik.
Kebijakan-kebijakan publik dibuat dan dilaksanakan oleh elite dalam jumlah yang banyak, bukan segelintir seperti dalam oligarki, dan bukan pula oleh rakyat langsung sebagaimana sering diungkapkan secara keliru ketika memahami demokrasi. Poliarki adalah demokrasi modern, bukan demokrasi dalam pengertian purba, yakni "kekuasaan di tangan rakyat".
Kehilangan Relevansi
Terkait dengan hal itu, keprihatinan de Tocqueville tentang tirani mayoritas, juga kehilangan relevansinya dalam konteks demokrasi modern. Menurut Dahl dalam karya klasiknya A Preface to Democratic Theory (1956), baik mayoritas maupun minoritas sama-sama punya potensi untuk menjadi tirani. Karena itu, masalahnya bukan pada soal mayoritas ataupun minoritas tapi pada sejauh mana keputusan-keputusan politik menyimpang dari kehendak rakyat. Itu bisa terjadi pada kekuatan mayoritas maupun minoritas.
Karena itu, bukan mayoritas ataupun minoritas yang menjadi pokok persoalan.
Sementara itu, kekhawatiran dengan lumpuhnya check and balances ketika eksekutif dan legislatif dikuasai oleh kekuatan mayoritas yang sama, tidak punya pijakan empiris yang memadai. Apa yang terjadi di Prancis dan Amerika ketika presiden dan kekuatan mayoritas di kongres atau perlemen dikuasai oleh kekuatan politik yang sama?
Apa yang terjadi di Inggris, Australia, Jerman dan banyak lagi demokrasi yang sudah matang di dunia ini di mana kekuatan mayoritas di parlemen atau legislatif dan di eksekutif selalu dikuasai oleh kekuatan politik mayoritas yang sama? Apakah check and balances di negara-negara itu lumpuh, dan karena itu demokrasi mereka kurang bermutu atau bahkan tidak jalan? Seorang pengamat yang cermat semestinya mengatakan tidak!
Konteks historis munculnya sebuah konsep harus dipahami. Oligarki sebagai sebuah konsep dikembangkan secara sistematik oleh Aristoteles, dan mengacu pada entitas politik yang sederhana dan homogen sehingga kekuasaan oleh segelintir orang, dan dengan komando, tanpa partisipasi, tanpa negosiasi, tanpa kompromi di antara kekuatan yang pluralistik, tidak terjadi. Ketika masyarakat berkembang dan lebih kompleks di mana tarik-menarik antara kekuatan di tingkat massa ataupun elite dan antara kekuatan elite dan kekuatan masyarakat menjadi gejala yang umum, oligarki dalam prakteknya tidak mungkin muncul. Karena itu, pada zaman imperium Romawi yang tidak demokratis sekalipun, oligarki tidak terlihat. Pluralisme elite terjadi. Gereja dan kaisar, masyarakat dan negara, merupakan kekuatan-kekuatan tarik-menarik yang tak bisa dipandang sebagai gejala oligarki.
Di akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20 konsep oligarki memang kembali dipakai, terutama oleh seorang aktivis-intelektual Marxis/sosialis Robert Michels. Perhatian dia sebenarnya pada partai politik, terutama partai sosialis, dan serikat buruh, bukan pada koalisi antara partai. Di partai politik yang menyebut dirinya sosialis atau demokratik sekalipun, menurut dia, kecenderungan oligarki tak terhindarkan. Demikian juga pada organisasi buruh.
Dia menemukan pada partai dan organisasi buruh apa yang disebutnya iron law of oligarchy (hukum besi oligarki). Pada akhirnya kekuatan dan kepentingan elite dari sebuah partai dan sebuah organisasi yang menentukan, bukan massa atau anggota pendukung mereka. Di situ tidak ada power sharing antara dua atau lebih kelompok elite dari latar belakang kekuatan sosial atau partai berbeda.
Jadi, istilah oligarki yang digunakan kembali oleh Michels pun digunakan secara keliru oleh Jenderal Susilo dan Bara ketika konsep itu dipaksakan dalam konteks koalisi kebangsaan yang melibatkan kekuatan politik dan sosial sangat beragam sehingga power sharing tak terhindarkan. Dalam oligarki tidak ada bagi-bagi kekuasaan, tapi penumpukan kekuasaan.
Konsep oligarki Michels sendiri sudah dipandang terlalu miskin untuk memahami gejala partai politik dan organisasi sosial yang lebih kaya dan kompleks. Oligarki bagaikan baju bayi untuk orang dewasa.
Pluralisme Politik
Koalisi Kebangsaan dibangun dari berbagai kekuatan politik dan sosial beragam. Ada PPP yang menekankan sentimen keislaman, sementara ada pula PDS yang menekankan sentimen kristen. Ada PPP yang berasas Islam sementara PDIP dan Golkar berasas Pancasila, bukan Islam. Demikian juga organisasi-organisasi sosial yang mendukung koalisi itu. Pluralisme politik adalah karakteristik dari koalisi itu, dan itu merupakan cerminan dari kenyataan politik bangsa kita yang pluralistik. Tugas utama partai dan elite politik bukan menghapus pluralisme itu tapi mengakomodasinya dan menjadikannya sebagai dasar bagaimana kita membangun politik di negeri ini.
Bila elite politik gagal menangkap fakta itu, dan kemudian gagal mengakomodasi keragaman tersebut, itu bisa menjadi bencana bagi politik kita. Koalisi kebangsaan adalah wujud dari kemampuan elite politik mengakomodasi keragaman tersebut, dan ini merupakan kekuatan penting di tingkat elite untuk memperkuat demokrasi di sebuah masyarakat yang pluralistik.
Perilaku elite semacam itu mencerminkan apa yang Arend Lijphart (1971) pandang sebagai demokrasi konsosional yang merupakan sebuah alternatif bagi bekerjanya demokrasi dalam masyarakat yang pluralistik. Koalisi Kebangsaan juga merupakan langkah politik antisipatif terhadap kemungkinan besar gagalnya sistem presidensialisme dalam sistem kepartaian yang terfragmentasi seperti yang sedang kita hadapi sekarang ini.
Berangkat dari banyak kasus, sistem presidensial yang berkombinasi dengan sistem multipartai berpeluang besar untuk membuat pemerintahan demokrasi tidak berjalan; tidak efektif dan tidak stabil. Ujungnya adalah ancaman terhadap demokrasi itu sendiri. Demikianlah kira-kira kesimpulan para ahli perbandingan demokrasi seperti Juan Linz dan Alfred Stepan (1978). Kita tidak ingin mengalami kegagalan itu.
Presidensialisme kita terima, tapi selama sistem kepartaian kita masih terfragmentasi maka koalisi-koalisi untuk membuat sistem presidensial itu bekerja dan demokrasi kita makin stabil, harus kita upayakan. Kita bersyukur punya kekuatan-kekuatan politik yang punya kemampuan untuk membangun koalisi tersebut. Kemampuan berkoalisi -- bukan membiarkan politik nasional terfragmentasi -- adalah capaian positif bagi kematangan demokrasi kita ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar