Nikah sirri merupakan istilah bagi penyalahgunaan hak pada masyarakat yang tidak ingin melakukan pernikahan secara formal yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia dengan cara mensahkannya secara agama. Hal tersebut selalu dikaitkan dengan persyaratan dalam agama islam dimana apabila beberapa persyaratan untuk menikah sudah dipenuhi maka dapat dilakukan pernikahan. Agama islam memang mengatur tentang syarat pernikahan. Secara persyaratan menikah, pernikahan yang disebut sebagai nikah sirri sudah memenuhi syarat pernikahan agama islam. Namun hal tersebut tidak secara gambling hanya memakai persyaratan pernikahan untuk Melakukan pernikahan. Perlu adanya juga analisa lebih lanjut mengenai apa akibat dari pernikahan tersebut dilakukan. Pernikahan secara sirri banyak menimbulkan permasalahan bagi kedua belah pihak. Oleh karena itu secara agama islam, pernikahan tersebut juga dilarang dalam agama islam.
Banyak faktor penyebab nikah sirri sering dilakukan, diantaranya adalah karena permasalahan ekonomi karena pernikahan secara formal cukup mahal, untuk menghindari nafsu, karena kendala hubungan jarak jauh, dan juga karena susahnya memenuhi persyaratan poligami di mata hukum.
Adapun tujuan dari pemerintah merancang RUU pernikahan adalah untuk mengatur administrasi kependudukan di Indonesia agar lebih rapi dan untuk menyediakan kepastian hukum bagi anak yang terlahir dari pernikahan. Apabila dibandingkan dengan kondisi di negara maju, persyaratan pernikahan secara formal sudah cukup ketat dan baik, sehingga tidak memungkinkan terjadinya pernikahan diluar ketentuan yang berlaku. Permasalahan di Indonesia terjadi karena pernikahan tersebut sudah membudaya dan penanganannya kurang baik. Selain itu permasalahan pernikahan di Indonesia ternyata terjadi secara fluktuatif. Berdasarkan pengamatan hal tersebut dipicu oleh isu yang sedang bergejolak di masyarakat seperti pernikahan anak dibawah umur dan pernikahan para artis secara tidak resmi. Dari penanganan dan permasalahan yang timbul dari permasalahan pernikahan secara sirri, diprediksikan permasalahan ini akan terus ada di Indonesia dan dibutuhkan waktu yang lama untuk menyelesaikan permasalahan pernikahan secara sirri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar